Contoh Paragraf Deduktif dan Induktif

Contoh Paragraf Induktif
Harga sebagian barang pokok bergerak naik. Beras seminggu lalu berharga Rp. 4.000,00/kg kini berubah jadi Rp. 5.000,00/kg. Gula pasir melonjak dari Rp. 5.000,00 / kg mejadi Rp. 6.000,00 / kg. Minyak kelapa walaupun tidak seberapa naiknya tetapi secara nyata beringsut naik dari Rp. 2.000,00 /kg bulan yang lalu jadi Rp. 2.500,00/kg. Sekarang kini terigu mencapai Rp. 3.000,00 /zak sedang minggu lalu masih Rp. 2.500,00 /zak. Famatex dari Rp. 1.000,00/m berubah menjadi Rp. 2.000,00/m minggu ini.


Contof Paragraf Deduktif
Jam meja yang bisaanya berdering jam 8.00 untuk mebangunkan daku sekali ini membisu karena lupa diputar. Akibatnya saya terlambat bangun. Cepat-cepat saya pergi ke kamar mandi. Ternyata sabun mandi pun sudah habis lupa membelinya kemarin sore. Mau sarapan nasi hangus. Mau berpakaian semua baju kotor sehingga terpaksa memakai baju bekas kemarin. Tambahan lagi sewaktu menunggu kendaraan umum untuk pergi ke kantor kendaraan selalu penuh. Akhirnya dapat yang kosong, malangnya mogok pula di tengah jalan. Turun dari kendaraan baru melangkah dua-tiga langkah disambut hujan lebat bagai dicurahkan dari langit. Amboi, tidak hanya terlambat dan badan basah kuyup tetapi di kantor dapat omelan dari “boss” sungguh sial benar nasibku hari itu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Peraturan Daerah Tentang Larangan Merokok dan Dampaknya Di Masyarakat

Peraturan daerah No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum ini mulai diberlakukan terhitung 6 April 2006 untuk wilayah DKI Jakarta dan akan diberikan sangsi tilang bagi orang-orang yang melanggarnya, lalu didukung oleh peraturan gubernur propinsi daerah khusus ibukota Jakarta no 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Bagi perokok yang melanggar segera diangkut dan disidang, mereka akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Dalam Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta no 75 tahun 2005 Bab V Pasal 18 tentang Tempat Khusus/Kawasan Merokok :

Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok;
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

Cakupan tempat khusus/kawasan merokok meliputi seluruh kota Jakarta tanpa terkecuali, penindakan sanksi tilang akan dilakukan oleh petugas satpol PP dibantu oleh petugas dari pihak kepolisian. Dan bagi sejumlah pengusaha rokok dan petani tembakau peraturan tentang larangan merokok ini dianggap sebagai racun yang mematikan usaha mereka, sejumlah aksi penolakan terjadi saat peraturan ini diberlakukan.

Namun tak sedikit yang mendukung peraturan ini, Organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) salah satunya. WITT takut apabila tidak ada peraturan tentang larangan merokok, maka generasi muda Indonesia akan hancur karena rokok.

"Akibat tidak terkontrolnya orang dewasa yang merokok di tempat umum, saat ini anak-anak usia lima tahun samapai dua belas tahun sudah merokok. Mereka tidak bisa disalahkan begitu saja, kerana mereka ini kan banyak meniru perilaku orang yang lebih dewasa," kata Nita Yudi, Ketua Umum WITT pada acara peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Gedung Sapta Pesona Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6).

Menanggapi usulan WITT tersebut, Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta berjanji akan menegakkan kembali peraturan larangan merokok di tempat umum tersebut.

"WITT itu kan wanita, saya juga punya anggota Tramtib wanita, nanti bersama-sama kita melakukan penegakkan aturan itu. Dulu memang kita pernah melakukan penegakkan di mal-mal. Dikira masyarakat sudah sadar, tapi yaaa ternyata kesadaran masyarakat masih sangat rendah," ungkapnya.

[sumber info diatas : BERITAJAKARTA.COM — 08-06-2008]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS