Kegiatan Sehari-Hari

Daripada menyebutnya hobi, saya lebih suka menyebutnya sebagai kegiatan sehari-hari, sebab menurut kamus besar bahasa indonesia, hobi memiliki arti: kegemaran; kesenangan istimewa pada waktu senggang. Jujur, bila dibanding teman-teman saya yang memiliki hobi seperti bermain sepakbola atau membaca, saya tidak melakukan hal-hal seperti itu.

Saya mengisi waktu luang dengan bersih-bersih kamar atau rumah, mendengarkan radio, atau sesekali membuka facebook atau bermain dengan peliharaan saya, yaitu seekor kucing dan kelinci. Itu pun tak setiap hari karena saya sendiri ngekost di sekitar kampus demi menghemat waktu.

Disaat akhir pekan atau hari tanpa jadwal kuliah, saya menyempatkan diri untuk berbelanja. Tidak banyak yang saya beli, hanya beberapa produk seperti perlengkapan mandi atau perlengkapan rias. Bila ada duit lebih saya berbelanja di Tanah Abang yang kebetulan lokasinya dekat dengan rumah saya.

Namun bila seseorang bertanya tentang hobi saya, saya akan bilang jalan-jalan. Saya suka berkunjung ke lokasi yang belum pernah saya kunjungi atau mencoba sesuatu yang baru seperti makanan khas suatu daerah atau negara. Tapi bukan berarti saya berfoya-foya dengan makan di restoran mewah, saya lebih suka suasana restoran pinggir jalan, maksudnya bukan restoran didalam hotel atau restoran yang parkirannya dipenuhi mobil.

Mohon maaf bila tulisan saya kali ini tidak banyak

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Modus-modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Disamping adanya cybercrime di atas, ancaman-ancaman untuk komputer sangat macam-macam. Untuk mengamankan komputer anda mulailah dengan melindunginya dari pencuri, dari kerusakan fisik atau dari seseorang yang telah mencurinya. Berikutnya, pelajari bagaimana mencegah agar orang lain tidak menerobos komputer anda secara elektronik, dan bagaimana melindingi komunikasi anda sementara mereka bergerak antara komputer anda dan komputer lain.


Jenis-jenis ancaman (threat)

Ada beberapa jenis ancaman (threat) yang mengganggu keamanan komputer anda, antara lain:

1. Virus

Virus komputer adalah sebuah program kecil yang memasuki komputer anda dan membuat komputer anda memproduksi bsnysk salinan yang dikirimkan ke komputer lain. Virus dapat membawa salinan mereka ke program lain atau pesan-pesan email dan menginfeksi komputer yang menjalankan program atau melampirkan email.

2. Worm

Worm memanfaatkan celah-celah keamanan komputer. Ia meneliti jaringan komputer yang mempunyai celah keamanan dan menyebarkan dirinya dengan sebuah salinan dirinya sendiri. Ia dapat meminta komputer yang terinfeksi untuk meminta halaman web yang sama secara berulang-ulang atau mengirimkan email sampah ke alamat email yang sama, membanjiri server target dengan permintaan pelayaan.
3. Virus Makro

Makro adalah serangkaian perintah yang dapat dikombinasikan dan diberi nama tunggal untuk eksekusi dengan kombinasi keystroke. Makro yang ditulis dengan tujuan menyebabkan masalah pada penggunanya disebut virus makro.

4. Trojan Horse

Adalah sebuah program yang megklaim bahwa ia melakukan sesuatu, tetapi sesungguhnya melakukan yang lain. Ia mengklaim sebagai perangkat lunak game atau aplikasi, tetapi ketika anda menjalankannya, ia dapat merusak file anda.

5. Virus E-mail

Menyebar dengan melekatkan dirinya ke pesan email, sehingga ia secara otomatis menciptakan dan mengirim virus.

6. E-mail Bomb

E-mail Bomb bukanlah pesan email tunggal, tetapi sejumlah besar pesan email yang dikirim kealamat yang sama untuk membanjiri layanan email.
7. Hoax

Anda dapat diperdaya untuk merudak komputer anda. Seseorang dapat menyamar menjadi pakar yang mengingatkan anda mengenai file yang berbahaya pada konputer anda, file tersebut mungkin adalah bagian terpenting dari sistem operasi.


8. Trapdoor

Titik masuk tak terdokumentasi rahasia di satu program untuk memberikan akses tanpa metode-metode otentifikasi normal. Trapdoor adalah kode yang menerima suatu barisan masukan khusus atau dipicu dengan menjalankan ID pemakai tertentu atau berisan kejahatan tertentu. Trapdoor menjadi ancaman ketika digunakan pemrogram jahat untuk memperoleh pengaksesan tak diotorisasi.


9. Logic Bomb

Logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa suatu kumpulan kondisi di sistem. Ketika kondisi-kondisi yang dimaksud ditemui, logic mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aki tak diotorisasi. Logic Bomb menempel pada suatu program resmi yang diset meledak ketika kondisi-kondisi tertentu dipenuhi.

10. Bacteria

Program yang mengkonsumsi sumber daya sistem dengan mereplikasi dirinya sendiri. Bacteria tidak secara eksplisit merusak file. Tujun program ini hanya satu yaitu mereplikasi dirinya. Program bacteria yang sederhana bisa hanya mengeksekusi dua kopian dirinya secara simultan pada sistem multiprogramming atau menciptakan dua file baru, masing-masing adalah kopian filr program bacteria. Kedua kopian ini kemudian mengkopi dua kali, dan seterusnya.

11. Spam

Adalah sejenis komersial email yang menjadi sampah mail (junkmail).
Para spammer dapat mengirimi jutaan email via internet untuk kepentingan promosi produk/info tertentu. Efeknya sangat mengganggu kenyamanan email pengguna dan berpotensi juga membawa virus/worm/trojan.

12. Spyware

Spyware adalah suatu program dengan tujuan menyusupi iklan tertentu (adware) atau mengambil informasi penting di komputer pengguna. Spyware berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna dan mencuri data-data tertentu di komputer pengguna untuk dikirim ke hacker. Efek spyware akan mengkonsumsi memory komputer sehingga komputer menjadi lambat atau hang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Pelanggaran Terhadap UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.

Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Perkembangan Telematika

Perkembangan Telematika terjadi selama 3 periode yaitu periode rintisan, periode pengenalan dan periode aplikasi.

Periode rintisan berlangsung diakhir tahun 1970 sampai dengan akhir 1980. Pada tahun 1970 perkembangan telematika di Indonesia sangat terbatas karena perhatian yang minim dari pemerintah dan pasokan listrik yang terbatas pada saat itu. Sehingga Indonesia tidak perduli dengan perkembangan telematika. Memasuki tahun 1980, penggunaan teknologi telematika di Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang kita kenal saat ini yaitu email yang dirintis pada tahun 1980. Grup mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Johhny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat “pesan” berbasis “unix”, “ethernet”, pada tahun 1983. Bersamaan dengan berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat. Pada tahun-tahun tersebut, muncullah istilah “unix”, “email”, “PC”, “modem”, “BBS”, “ethernet”, masih merupakan kata-kata yang sangat langka dalam telematika di Indonesia.Dan pada tahun 1980 juga TVRI menyiarkan teleconference yang terjadwal hampir sebulan sekali antara Presiden Soeharto di Jakarta dengan para petani diluar Jakarta. Sejak periode rintisan inilah beberapa orang di Indonesia belajar menggunakan telematika.

Perkembangan telematika di dunia saat ini sudah begitu pesat seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu teknologi. Perkembangannya pun dapat dengan mudah kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di Indonesia, perkembangan telematika masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah jauh lebih naik dalam hal aplikasi komputer dan internet, begitupula Singapura, Malaysia, dan India yang jauh meninggalkan Indonesia. Masalah pemerintah yang belum serius, serta belum beresnya aturan fundamental adalah penyebab kekurangan tersebut. Keadaan ini merupakan realitas objektif yang terjadi di Indonesia sekarang, tidak termasuk wilayah yang belum tersentuh teknologi telematika, semisal Indonesia Timur yang masih terbatas pasokan listrik. Amat mungkin, beberapa bagian dari wilayah tersebut belum mengenal telematika.

Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.

Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. ‘Telekomunikasi’ mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.

Jadi pengertian Telematika lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.

Tahun 2010, pembangunan industri telematika (telekomunikasi dan informatika) di Indonesia mengalami peningkatan dari tingkat konsumsi pengguna yaitu mencapai sekitar 10 sampai 20 persen dan diperkirakan akan terus meningkat. Nilai investasi perangkat komputasi (komputer) meningkat sekitar 20 persen, tetapi masih lebih rendah dibanding (investasi) telepon selular (ponsel) yaitu sekitar 30 persen. Teknologi perangkat portabel iPad, Skypad, dan pad-pad lainnya juga salah satu elemen teknologi telekomunikasi yang terus berkembang. Hal tersebut dapat dilihat dari setiap kali pameran telematika di Indonesia, terutama Jakarta. Harga iPad dengan kekuatan teknologinya, data, foto, dan lain sebagainya dalam jumlah besar bisa sinergis dengan server yang disediakan provider. Teknologi pad-pad tersebut juga kian bersinergi dengan kekuatan teknologi antara lain wifi, GSM, dan lain sebagainya. Dari teknologi yang kian berkembang, kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat. Penetrasi pelanggan ponsel sudah ratusan juta. Angka tersebut sudah setara, sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yaitu sekitar 230 juta. Dan yang lebih menggembirakan lagi, di berbagai daerah, bahkan daerah pelosok di Indonesia juga sudah banyak yang menggunakan alat komunikasi seperti handphone, internet, dan lain sebagainya.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia juga sangat jelas dibutuhkan mengingat kondisi geografis, yaitu lebih dari 17 ribu pulau. Sehingga dari kondisi tersebut, alat komunikasi dan informasi lebih dibutuhkan dibanding di negara dengan kondisi geografis daratan. Kepulauan Indonesia scattered (berpencar, tersebar) dan ukurannyajuga besar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Fase Perancangan Sistem secara Umum/Konseptual

Arti Perancangan Sistem

Tahap setelah analisis dari Siklus Hidup Pengembangan Sistem, pendefinisian dari kebutuhan kebutuhan fungsional, persiapan untuk rancang bangun implementasi, menggambarkan bagaimana suatu sistem dibentuk, yang dapat berupa penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi termasuk menyangkut mengkonfirmasikan

Tujuan Perancangan Sistem
- Untuk memenuhi kebutuhan para pemakai sistem
- Untuk memberikan gambaran yang jelas dan rancang bangun yang lengkap kepada pemrogram komputer dan ahli-ahli teknik lainnya yang terlibat

Sasaran Perancangan Sistem
- Harus berguna, mudah dipahami dan mudah digunakan
- Harus dapat mendukung tujuan utama perusahaan
- Harus efisien dan efektif untuk dapat mendukung pengolahan transaksi, pelaporan manajemen dan mendukung keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen, termasuk tugas-tugas yang lainnya yang tidak dilakukan oleh komputer
- Harus dapat mempersiapkan rancang bangun yang terinci untuk masing-masing komponen dari sistem informasi yang meliputi data dan informasi, simponan data, metode-metode, prosedur-prosedur, orang-orang, perangkat keras, perangkat lunak dan pengendalian intern

Dalam fase ini :
• dibentuk alternatif-alternatif perancangan konseptual untuk pandangan pemakai. Alternatif ini merupakan perluasan kebutuhan pemakai. Alternatif perancangan konseptual memungkinkan manajer dan pemakai untuk memilih rancangan terbaik yang cocok untuk kebutuhan mereka.

pada fase ini analis sistem mulai merancang proses dengan mengidentifikasikan laporan-laporan dan output yang akan dihasilkan oleh sistem yang diusulkan. Data masing-masing laporan ditentukan. Biasanya, perancang sistem membuat sketsa form atau tampilan yang mereka harapkan bila sistem telah selesai dibentuk. Sketsa ini dilakukan pada kertas atau pada tampilan komputer.

Jadi, perancangan sistem secara umum berarti untuk menerangkan secara luas bagaimana setiap komponen perancangan sistem tentang output, input, proses, kendali, database dan teknologi akan dirancang. Perancangan sistem ini juga menerangkan data yang akan dimasukkan, dihitung atau disimpan. Perancang sistem memilih struktur file dan alat penyimpanan seperti disket, pita magnetik, disk magnetik atau bahkan file-file dokumen. Prosedur-prosedur yang ditulis menjelaskan bagaimana data diproses untuk menghasilkan output.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Sebuah Pengejar Satelit Otonom Bisa Menggunakan Pengelihatan Robot Untuk Menangkap Satelit Yang Sedang Mengorbit

Teknisi robot asal Spanyol telah membuat sebuah senjata baru untuk melawan satelit mati dan sampah luar angkasa, yaitu sebuah sistem robot otonom yang dioperasikan oleh teknologi pengelihatan computer dan langkah-langkah algoritma untuk memperbolehkan kendaran luar angkasa yang tak berawak untuk secara otonom mengejar, menangkap dan bahkan mereparasi satelit di orbit.

Sejumlah ilmuwan di Universidad Carlos III de Madrid (UC3M) membuat sistem yang memperbolehkan pemindahan sebuah bangkai satelit dari bagian bawah orbit bumi atau melakukan pembetulan satelit yang mendekati batas usia, memperpanjang pelayanan satelit (dan memperlebar harga dari sebuah investasi dalam teknologi satelit). Mengingat algoritma yang dibutuhkan sangat rumit, maka kendaraan luar angkasa atau yang lebih dikenal sebagai “Chasers” akan ditempatkan pada orbit dengan sebuah misi LEO polis, mengejar satelit yang mengalami kerusakan atau menjadi bangkai dan berurusan dengan satelit secara tepat.

Para satelit pengejar bergantung pada algoritma pengelihatan computer yang bisa mengenali model simpul satelit untuk mengenali bentuk dari pesawat luar angkasa di orbit. Sebuah algoritma pengelihatan kedua bergabung dengan input visual tentang tekstur dari sebuah titik penting pada satelit dengan nilai dari model computer. Dengan menggabungkan satelit yang sesungguhnya dengan sebuah model satelit akan membuat “Chasers” yang telah diprogram sebelumnya mengerti langkah-langkah yang harus dilakukan, ini juga bisa secara otonom terbuat untuk mencapai ketepatan pada saat docking dan melakukan pembetulan pada suatu subyek.

Robot-robot pengejar ini tak hanya mereparasi satelit yang rusak tapi juga mensuplai ulang bahan bakar, yang mana merupakan alasan utama dari kekurangan sebuah satelit yang bagus yang menyebabkan kematian satelit tersebut. Dan tentu saja, penggunaan sistem robot ini melakukan pembetulan atau memindahkan satelit yang diburu dari orbit untuk menghemat pengeluaran – dan resiko – dari pengiriman manusia untuk melakukan misi seperti ini.

SUMBER : http://www.popsci.com/technology/article/2010-10/robotic-satellite-chasers-would-use-computer-vision-apprehend-orbiting-satellites

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Telematika

Pengertian Telematika

Telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis yaitu TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan tekonologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem eletronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika

Belakangan ini disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem telekomunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang sebagai sistem elektronik berbasiskan tekonolgi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

Hukum Telematika

Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memerhatikan esensi dari komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup :

(i) Perangkat Keras
(ii) Perangkat Lunak
(iii) Prosedur-Prosedur
(iv) Perangkat Manusia
(v) Informasi

Serta fungsi-fungsi teknologi didalamnya yaitu :
(i) Input
(ii) Proses
(iii) Output
(iv) Penyimpanan
(v) Komunikasi

Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalam cyberspace dikenal sebagai :
(i) Content
(ii) Computing
(iii) Communication
(iv) Community

Dengan penjelasan sebagai berikut
1. Content merupakan isi atau substansi data dan/atau informasi berupa input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data messages).
2. Computing merupakan sistem pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer Based Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network) organisasi yang efisien, efektif, dan legal. Dalam hal ini, suatu sistem informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).
3. Communication yaitu sistem komunikas yang juga berupa sistem keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.
4. Community yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resensi Novel - DO Drop Out

Judul Buku : DO Drop Out
Penulis : Arry Risaf Arisandi
Penerbit : GagasMedia
Pencetak : TransMedia, Tangerang
Tebal : viii + 190 halaman
Editor : Christian Simamora

Novel karya Arry Risaf Arisandi ini berjudul DO Drop Out, mengisahkan tentang kehidupan seorang mahasiswa abadi bernama Jemi yang sejak kecil tidak punya cita-cita. Waktu masih SD, teman-temannya ada yang pengen jadi guru, pengusaha, malahan ada yang pengen jadi tabib. Jemi tidak berkeinginan jadi apa-apa. Sampai dewasa, Jemi tetap lebih suka membiarkan hidupnya mengalir kayak banjir – nyusahin banyak orang. Tiap kuliah, kerjaannya Cuma menggambar pohon dan pohon. Catatan kuliah jadi pohon, buku jadi sejuk, Jemi jadi bodoh. Teman-teman seangkatannya sudah pada lulus semua, bahkan ada yang sudah meninggal, Jemi masih setia kuliah sampai tahun ketujuh dan belum juga ada tanda-tanda Jemi bakal segera lulus. Dengan bantuan Leah, bekas seniornya yang sudah menjadi dosen, dan Doktor M, dosen statistic yang menyebalkan, Jemi berjuang mati-matian menghindari DO.

Tokoh-tokoh dalam novel memiliki sifat yang saling bertentangan tapi karena hal itu, cerita komedi cinta ini terbentuk.

Pada umumnya novel ini dibaca oleh para remaja berusia 19-22 tahun yang mana pada usia tersebut para pembaca mengalami hal sama seperti tokoh utama dalam novel ini. Nilai positif yang terkandung dalam novel ini cukup banyak karena novel ini menyoroti kehidupan mahasiswa yang nakal yang nyaris di DO untuk mendapatkan cinta dan menghindari DO.
Secara garis besar novel ini bisa menjadi referensi dalam kehidupan remaja agar tidak gampang menyerah begitu saja. Sifat Jemi yang tidak gampang menyerah walau telat bisa menjadi contoh untuk pembaca.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Contoh Paragraf Deduktif dan Induktif

Contoh Paragraf Induktif
Harga sebagian barang pokok bergerak naik. Beras seminggu lalu berharga Rp. 4.000,00/kg kini berubah jadi Rp. 5.000,00/kg. Gula pasir melonjak dari Rp. 5.000,00 / kg mejadi Rp. 6.000,00 / kg. Minyak kelapa walaupun tidak seberapa naiknya tetapi secara nyata beringsut naik dari Rp. 2.000,00 /kg bulan yang lalu jadi Rp. 2.500,00/kg. Sekarang kini terigu mencapai Rp. 3.000,00 /zak sedang minggu lalu masih Rp. 2.500,00 /zak. Famatex dari Rp. 1.000,00/m berubah menjadi Rp. 2.000,00/m minggu ini.


Contof Paragraf Deduktif
Jam meja yang bisaanya berdering jam 8.00 untuk mebangunkan daku sekali ini membisu karena lupa diputar. Akibatnya saya terlambat bangun. Cepat-cepat saya pergi ke kamar mandi. Ternyata sabun mandi pun sudah habis lupa membelinya kemarin sore. Mau sarapan nasi hangus. Mau berpakaian semua baju kotor sehingga terpaksa memakai baju bekas kemarin. Tambahan lagi sewaktu menunggu kendaraan umum untuk pergi ke kantor kendaraan selalu penuh. Akhirnya dapat yang kosong, malangnya mogok pula di tengah jalan. Turun dari kendaraan baru melangkah dua-tiga langkah disambut hujan lebat bagai dicurahkan dari langit. Amboi, tidak hanya terlambat dan badan basah kuyup tetapi di kantor dapat omelan dari “boss” sungguh sial benar nasibku hari itu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Peraturan Daerah Tentang Larangan Merokok dan Dampaknya Di Masyarakat

Peraturan daerah No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum ini mulai diberlakukan terhitung 6 April 2006 untuk wilayah DKI Jakarta dan akan diberikan sangsi tilang bagi orang-orang yang melanggarnya, lalu didukung oleh peraturan gubernur propinsi daerah khusus ibukota Jakarta no 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Bagi perokok yang melanggar segera diangkut dan disidang, mereka akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Dalam Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta no 75 tahun 2005 Bab V Pasal 18 tentang Tempat Khusus/Kawasan Merokok :

Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok;
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

Cakupan tempat khusus/kawasan merokok meliputi seluruh kota Jakarta tanpa terkecuali, penindakan sanksi tilang akan dilakukan oleh petugas satpol PP dibantu oleh petugas dari pihak kepolisian. Dan bagi sejumlah pengusaha rokok dan petani tembakau peraturan tentang larangan merokok ini dianggap sebagai racun yang mematikan usaha mereka, sejumlah aksi penolakan terjadi saat peraturan ini diberlakukan.

Namun tak sedikit yang mendukung peraturan ini, Organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) salah satunya. WITT takut apabila tidak ada peraturan tentang larangan merokok, maka generasi muda Indonesia akan hancur karena rokok.

"Akibat tidak terkontrolnya orang dewasa yang merokok di tempat umum, saat ini anak-anak usia lima tahun samapai dua belas tahun sudah merokok. Mereka tidak bisa disalahkan begitu saja, kerana mereka ini kan banyak meniru perilaku orang yang lebih dewasa," kata Nita Yudi, Ketua Umum WITT pada acara peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Gedung Sapta Pesona Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6).

Menanggapi usulan WITT tersebut, Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta berjanji akan menegakkan kembali peraturan larangan merokok di tempat umum tersebut.

"WITT itu kan wanita, saya juga punya anggota Tramtib wanita, nanti bersama-sama kita melakukan penegakkan aturan itu. Dulu memang kita pernah melakukan penegakkan di mal-mal. Dikira masyarakat sudah sadar, tapi yaaa ternyata kesadaran masyarakat masih sangat rendah," ungkapnya.

[sumber info diatas : BERITAJAKARTA.COM — 08-06-2008]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

BENANG MERAH UJI EMISI DAN LAHAN PARKIR

Beberapa waktu banyak terdengar berita mengenai dampak polusi dari asap kendaraan bermotor. Asap kendaraan bermotor hanya satu dari sekian banyak faktor pemanasan global. Asap yang di timbulkan akan mempengaruhi kualitas udara yang kita hirup. Efeknya beragam, mulai dari gangguan pernafsan, iritasi mata dan kulit.

Lokasi - lokasi di lakukannya uji emisi:

WILAYAH JAKARTA UTARA
1. PT. TUNAS MOBILINDO PERKASA (TUNAS DAIHATSU) Jl. Bandengan Utara No. 40-40A
2. DWI ARGA MOTOR Jl. Plumpang Semper No. 16
3. NELINDO SURYA ABADI Jl. Danau Agung 2 No. 29-30
4. NATIONAL MOTORS Co, PT Jl. Danau Sunter Selatan Blok O III/No. 55-56
5. ADHIJAYATAMA MOBILINDO (ASTRIDO TOYOTA), PT Jl. Yos Sudarso No. 19
6. AUDI CENTER Jl. Pantai Indah Selatan I ST. A
7. SRIKANDI SUNTER Jl. Danau Sunter Utara Blok B No. 14
8. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/3 No. 49-50
9. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Danau Sunter Barat Blok III/No.40 Sunter
10. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Boulevared Barat Blok XC-8 No. 1-2, K. Gading
11. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Pantai Indah Kpk Selatan 1 ST/A
12. JUDA TERUNA, PT Jl. Bandengan Selatan No. 82
13. ASTRA INTERNATIONAL TBK, PT (BPPA DAIHATSU) Jl. Laksda Yos Sudarso Kav. 24- Sunter II
14. ASTRA ISUZU, PT (SUNTER) Jl. Yos Sudarso No. 30, Sunter
15. AUTO 2000 YOS SUDARSO Jl. Laks. Yos Sudarso Kav. A1-8
16. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Pantai Indah Selatan I ST/A, Pantai Indah Kapuk
17. CIPTA PRIMA AUTORAYA, PT Jl. Boulevard Raya Barat Blok LC 7 No. 43-45
18. DIPO MOTOR, PT Jl. Pluit Selatan No. 1C
19. GADING PRIMA AUTOLAND, PT (HONDA AUTOLAND) Jl. Raya Boulevard Barat Blok XB 1-2
20. HONDA SUNTER Jl. Danau Sunter Barat Blok A1 No. 7
21. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT (PLUIT) Jl. Raya Pluit Selatan Blok 1 No. 8
22. KIAN MANDIRI MOTOR Jl. Hibrida Raya Ra3 No. 28 Pintu III
23. PANCA JULANG JAYA PT (KELAPA GADING) Jl. Pegangsaan Dua No. 16, Kelapa Gading
24. WOLFSBURG AUTO INDONESIA, PT Jl. Raya Pluit Selatan No. 8A
25. BPPA PLUIT Jl. Raya Pluit Selatan No. 4
26. IVAN MOTOR Jl. Danau Sunter Utara Blok C II No. 1-2
27. PT ARMADA AUTO GRAHA Jl. Raya Pegangsaan Dua Km. 3,5, Kelapa Gading
28. PT. ASTRA INTERNASIONAL Tbk - NISSAN DIESEL Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/5 Sunter II
29. PT. ASTRA INTERNATIONAL - BMW Jl. Gaya Motor Selatan No. 1 Sunter II
30. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (AUTO 2000 PLUIT) Jl. Raya Pluit Selatan No. 6
31. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (PEUGEOT SUNTER) Jl. Yos Sudarso Kav. 24, Sunter II
32. PT. CENDRAWASIH PERTIWIJAYA Jl. Pegangsaan Dua Km. 4,4 No. 234
33. PT. KIA MOBIL INDONESIA (KIA SUNTER GARDEN) Jl. Sunter Garden Blok D8 No. 1 Sunter
34. PT. PERROS MOBILINDO Jl. Kampung Bandan No. 3-6, Ancol

WILAYAH JAKARTA BARAT
1. DELTA AUTO Jl. Mangga Besar VIII No. 12 AC
2. ADITYA SRIJAYA MOBIL, PT Jl. Meruya Ilir Raya No. 19
3. AKASTRA TOYOTA Jl. Raya Kebayoran Lama No. 26 Paal VII
4. AUTO 2000 (TOYOTA) Jl. Daan Mogot Kav. 146-147
5. BUMEN REDJA ABADI Jl. Prof. Dr. Latumeten No. 5, Jemb. Tiga
6. INDOMOBIL PRIMA TRADA Jl. Daan Mogot No. 116
7. LBUM JEMBATAN LIMA Jl. KH. Moh. Mansyur No. 48-52
8. LBUM KEBONJERUK Jl. Panjang No. 8, Kebon Jeruk
9. RAHARDJA EKALANCAR, PT Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 49-51
10. CALTEX XPRESS LUBE (PT. BIFERGINDO SARI MURNI) Jl. ArjunaUtara No. 87, Kebon Jeruk
11. CITRA NUSA WAHANA, PT Jl. Arjuna Kav. 89
12. FAMILY SERVISINDO Jl. Arteri Kedoya No. 16, Kedoya Selatan
13. BUANAMOBIL SENTRAL TRADA, PT Jl. Arjuna 131 (Arteri Utara Tol Tomang-Merak)
14. RESTU MAHKOTA KARYA, PT Jl. Panjang No. 12, Kebon Jeruk
15. ADHIPRIMA UTAMA MOBILINDO SERVICE, PT Jl. Perjuangan Raya No. 22, Kebon Jeruk
16. ARWANA, CV Jl. Gedong Panjang No. 37
17. ASTRA ISUZU, PT (DAAN MOGOT) Jl. Daan Mogot Km. 13,9
18. ASTRIDO DAIHATSU DAAN MOGOT Jl. Daan Mogot No. 234
19. ASTRIDO TOYOTA KEBON JERUK Jl. Perjuangan No. 33A
20. AUTO 2000 JAYAKARTA Jl. Pangeran Jayakarta No. 9-11
21. BINTANG BIJAKSANA, PT Jl. Raya Kebayoran Lama Pal VII No. 2
22. EUROKARS CHRISDECO UTAMA, PT Jl. Panjang No. 6, Kebon Jeruk
23. GBT LARAS IMBANG Jl. Meruya Ilir 43, Srengseng
24. HARTONO RAYA MOTOR, PT Jl. Daan Mogot Km. 1 No. 299
25. PUSAKA NURI UTAMA, PT Jl. Raya Bojong Indah No. 64, Kel. Rawa Buaya
26. RAHARDJA EKALANCAR, PT Jl. Daan Mogot Km. 1, No. 24
27. SETIAKAWAN PAHALA MOTOR, PT Jl. Pluit Raya Selatan No.6
28. SUN HYUNDAI MOTOR, PT Jl. Panjang No. 1, kebon Jeruk
29. SHUNG SERVICE Jl. Duri TSS No. 54, Jembatan Lima
30. CV. PUTRA WIJAYA MOTOR Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 35
31. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (AUTO 2000) Jl. Lingkar Luar Barat
32. PT. ISTANA KEBUN JERUK (HONDA KEBUN JERUK) Jl. Panjang 200, Kebon Jeruk
33. PT. ISTANA KEMAKMURAN MOTOR Jl. Daan Mogot No.6
34. PT. KARYA AGUNG ALEXANDER MOTOR Jl. Meruya Ilir No. 43
35. PT. MITRA MATRA MOBILINDO (ASTRIDO TOYOTA) Jl. Bandengan Utara No. 41A
36. PT. REZA JAYA MOTOR Jl. Pahlawan No. 81
37. PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA (TOMANG) Jl. Tomang Raya No. 19
38. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA) Jl. Raya Kebayoran Lama No. 38
39. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA) Jl. Latumenten No. 50 (Sentra Latumenten Blok Aa31)

JAKARTA SELATAN
1. LESTARI BAN Jl. Panglima Polim Raya No. 62
2. BUANA SAKTI ANEKA MOTOR, PT Jl. Raya Warung Buncit NO. 109
3. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT Jl. Sultan Iskandar Muda No. 81
4. ANDALA BAN Jl. Radio Dalam Raya F-1
5. ASTRA ISUZU Jl. Buncit Raya No. 9
6. ASTRIDO TOYOTA PONDOK INDAH Jl. Sultan Iskandar Muda No. 1A
7. AUTO CIPTA KARYA, PT Jl. Sultan Iskandar Muda No. 1B
8. BPPI ISUZU Jl. Kebayoran Lama No. 57
9. BUANA INDOMOBIL TRADA, PT Jl. Kartika Utama Kav. V TA, Arteri Pdk Indah
10. GALLERIA FERRARI - MASERATI Jl. TB. Simatupang No. 19
11. MTB SAHARJO Jl. Dr. Sahardjo NO. 321, Tebet
12. NAWILIS Jl. Radio Dalam 3A-3B
13. SUN STAR MOTOR Jl. RS. Fatmawati No. 58-60
14. ADIRA MOBIL (PT. ADIRA DINAMIKA MOBILINDO) Jl. Raya Pasar Minggu No. 8
15. AUTO 2000 SAHARJO Jl. Dr. Sahardjo No. 246A
16. AUTO 2000 TEBET SUPOMO Jl. Supomo No. 36
17. TIRTA AGUNG BAN, CV Jl. Raya Pasar Minggu No. 16
18. HONDA MUGEN (PT. MITRAUSAHA GENTANIAGA) Jl. Raya Pasar Minggu No. 10
19. LESTARI MOTOR Jl. RC. Veteran No. 9, Bintaro
20. HANGTUAH JAYA SS, PT Jl. RS. Fatmawati No. 33
21. INDOMOBIL TRADA NASIONAL, PT (NISSAN) Jl. Kartika Utama Kav. 1, Pondok Indah
22. ISTANA KEBAYORAN RAYA MOTOR I, PT Jl. RS. Fatmawati No. 21, Kebayoran Baru
23. ISTANA KEBAYORAN RAYA MOTOR II, PT Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. 8
24. KARYA AGUNG ALEXANDER MOTOR, PT (BINTARO) Jl. RC. Veteran No. 32, Bintaro
25. KARYA AGUNG ALEXANDER MOTOR, PT (TEBET) Jl. Dr. Saharjo No. 169-171
26. ANUGRAH MOBIL UTAMA, PT Jl. Warung Jati Barat No. 203
27. ASTRA INTERNATIONAL Tbk, PT (ISUZU FATMAWATI) Jl. RS. Fatmawati No. 159, Cilandak
28. ASTRA INTERNATIONAL, PT (AUTO 2000) Jl. Radio Dalam 124 A-B
29. ASTRIDO JAYA MOBILINDO, PT Jl. RS. Fatmawati No. 1
30. UTO 2000 CILEDUG VSP Jl. Ciledug Raya No. 16
31. AUTO DAYA KEISINDO, PT (HONDA TENDEAN) Jl. Kapten Tendean No. 8
32. CAHYA PRIMA PERSADA, PT Jl. Mampang Prapatan No. 20
33. CAKRAWALA AUTOMOTIF RABHASA, PT Jl. Denpasar Raya Blok D2 Kav. 12, Kuningan
34. DIAN MANDIRI INTERAUTO, PT (HYUNDAI INTERAUTO) Jl. Radio Dalam Raya No. 24
35. HERIROMADIALI, PT (PERFORMANCE) Jl. H. Nawi Raya No. 29, Gandaria Selatan
36. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT (TB SIMATUPANG) Jl. TB. Simatupang No. 60
37. HYUNDAI MOBIL INDONESIA, PT (TEBET) Jl. Dr. Supomo No. 30, Tebet
38. PANCA JULANG MOTOR, PT (PASAR MINGGU) Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 Km No. 72A
39. PERKASA MOTOR Jl. RC. Veteran Bintaro, Blkg Pompa Bensin
40. PUSAKA MOTOR Jl. Raya Pasar Minggu No. 35
41. RAMAI PESONA MOTOR, PT (R?SONA MOTOR) Jl. Kapten Tendean No. 10
42. BENGKEL MOTOR (AVANTECH PRESTIGE MOTOR) Jl.Radio Dalam Raya No. 5-7
43. BUMI PERKASA Jl. Cipete Raya No. 36 RT 009/006, Cilandak
44. EAGLE TOBS Jl. Ciputat Raya No. 100A, Keb Lama Selatan
45. OSCAR MOTOR Jl. Bek. Murad 73A (Dr. Satrio)
46. PD. PILIHAN SARI Jl. Dr.Saharjo NO. 2B, Menteng Dalam
47. PD. RAJAWALI (RADIO DALAM) Jl. Radio Dalam Raya No. 34
48. PT.ASTRA INTERNATIONAL Tbk (AUTO 2000) Jl. TB. Simatupang, Lebak Bulus Cilandak
49. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (BMW CILANDAK) Jl. RA. Kartini Kav. 203, Cilandak
50. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (PEUGEOT) Jl. RA. Kartini Kav. 203, Cilandak
51. PT. BIG BIRD Jl. Ciputat Raya No. 123, Kebayoran Lama
52. PT. CITRA ASRI BUANA Jl. Raya Kebayoran Lama No. 2
53. PT. EUROKARS CHRISDECO UTAMA (PORSCHE) Jl. Sultan Iskandar Muda No. 51
54. PT. GOLDEN BIRD METRO Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60
55. PT. HIDUP BARU RAYA (STAR SERVICE) Jl. Hidup Baru Raya No. 68A, Radio Dalam
56. PT. KIA MOBIL INDONESIA (KIA TEBET) Jl. Dr. Sahardjo No. 315, Tebet
57. PT. PANCARAN ANEKA MOTOR Jl. Ciputat Raya No. 28/30-A, Ciputat
58. PT. PERMATA HIJAU AUTOMEGAH (HONDA) Jl. Raya Kebayoran Lama No. 40
59. PT. RADITA AUTO PRIMA Jl. Raya Pasar Minggu No. 7, Pancoran
60. PT. SAHINDO (BTC TIRE CENTER) Jl. Sultan Iskandar Muda No. 8, Arteri Pondok Indah
61. PT. SARTIKA SUKSES BERSAMA Jl. RC. Veteran Raya No. 42E, Bintaro
62. PT. SIGMA PRIMA MOBILINDO Jl. Gatot Subroto No. 150
63. PT. SIMPRUG MOBIL Jl. Arteri Pondok Indah Kav. 1 Simatupang
64. PT. SRIKANDI DIAMOND MOTORS Jl. Mampang Prapatan Raya No. 21-23
65. PT. SUMBER BARU ANEKA MOBIL Jl. RS. Fatmawati No. 123, Cilandak
66. PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA (TEBET) Jl. Prof. Dr. Soepomo SH, No. 174, Tebet
67. PT. TUNAS MOBILINDO PERKASA (TUNAS DAIHATSU) Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 31
68. PT. TUNAS MOBILINDO PERKASA (TUNAS PEUGEOT) Jl. Dr. Saharjo NO. 319
69. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA BINTARO) Jl. RC. Vetaran 24, Bintaro
70. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA MAMPANG) Jl. Mampang Prapatan XI 83-85
71. PT. TUNAS RIDEAN Tbk, (TUNAS TOYOTA PS. MINGGU) Jl. Raya Pasar Minggu No. 7
72. PT. ZONA PUTRA MANDIRI (ZONA AUTO CLINIC) Jl. Kapten Tendean No. 20C, Mamp. Prapatan
73. RAJAWALI (LEBAK BULUS) Jl. Karang Tngh Raya No.9, Cinere, Lb. Bulus


Pemerintah menganjurkan setiap pengendara bermotor menguji emisi mobil. Tujuannya nyata,yaitu agar pengguna mengetahui kualita emisi mereka. Jika kualitasnya buruk/ kurang baik maka mereka harus mengganti, memperbaikinya atau menghindari lokasi yang padat. Menghindari tempat - tempat yang padat akan mengurangi tingkat polusi di lingkungan tersebut.Beberapa tempat yang perlu di hindari adalah universitas, mal, monas, dan kantor - kantor pemerintah.



gambar stiker lulus uji emisi



Kawasan Wajib Stiker Lolos Uji Emisi tersebut antara lain:
- RS Dharmais
- Hotel Sahid, PT. Marina Berto
- Kantor BPLHD DKI
- PT Dankos, Mal Ciputra
- Senayan City
- Kantor Balai Kota DKI
- Kantor Walikota Jakarta Utara
- Kantor Walikota Jakarta Barat
- Kantor Walikota Jakarta Selatan
- Kantor Walikota Jakarta Timur
- Kantor Walikota Jakarta Pusat
- Kampus Universitas Trisakti
- Kantor RS Dharmais, RS UKI
- Pondok Indah Mal I
- POndok Indah Mal II
- Mal Kelapa Gading
- PT Jiep
- PT CMNP
- PT Tri Dharma Wiesa
- PT Inti Ganda Persada
- Gedung DPRD Jakarta
- Gedung Plaza Indonesia

Setelah diadakan uji emisi maka Anda akan mendapatan striker. Dengan adanya stiker ini Anda bisa parkir di tempat - tempat umum tersebut. Karena tempat - tempat umum tersebut mendukung program pemerintah dalam pengujian emisi gas buang kendaraan beroda empat untuk mewujudkan daerah yang bersih dari polusi udara.


Undang2 dan Peraturan Daerah Tentang Uji Emisi
Menurut UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenai denda maksimal Rp.500.000,- atau kurungan penjara dua bulan bagi pengendaranya. Tetapi dalam Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005, sanksi tersebut maksimal Rp.50.000.000,- atau kurungan penjara enam bulan.


Alasan para pengendara bermotor beragam dalam menanggapi peraturan ini. Sebagian dari mereka mempunyai mobil baru. Sehingga mereka berfikir untuk apa mereka menguji emisi mereka yang jelas - jelas sudah dapat dipastikan emisi mereka bagus. Alasan lainnya adalah mereka malas dan repot dalam melakukan pengujian emisi tersebut. Di zaman yang serba cepat seperti sekarang ini, sulit bagi mereka untuk menyempatkan diri menguji kendaraan mereka.

Jadi, apakah program uji emisi ini ditanggapi secara positif oleh para pengguna kendaraan beroda empat? Dan apakah dampak positif ini akan terlihat nyata dan dirasakan langsung. serta bagaimana uji emisi untuk kendaraan beroda dua.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS